Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penghina Ibu Negara di Tangkap

Penghina Ibu Negara

Irjen Agung Budi Maryoto selaku Kapolda Jawa Barat mengungkapkan bahwa Penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo telah di tangkap di Palembang beberapa waktu yang lalu. Irjen Agung Budi Maryoto juga mengungkapkan bahwa Penghina Ibu Negara tersebut tidak menyukai pemerintahan yang berjalan saat ini. Pelaku yang memiliki inisial DI tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di  Markas Polrestabes Bandung terkait dengan ujaran kebencian yang telah dilakukannya serta kaitan antara dirinya dengan kelompok penyebar ujaran kebencian lainnya.





Agung juga mengungkapkan bahwa sang pelaku memang sengaja untuk membuat ramai dan gaduh di sosial media dengan postingannya tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pelaku telah melakukan penghinaan terhadap ibu negara melalui postingannya di media sosial instagram.

Penghina Ibu Negara

Atas perbuatannya, Penghina Ibu Negara tersebut terancam kurungan penjara 6 tahun. DI sendiri adalah pemuda berusia 21 tahun yang menggunakan akun instagram @warga_biasa untuk menjalankan aksinya.  Dengan melakukan penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ibu negara, DI bukan hanya menyebar ujaran kebencian pada pemerintah saja, ia kerap melakukan ujaran kebencian ke berbagai pihak lain.




Perbuatannya tersebut telah melanggar Pasal 45 jo 27 Undang-Undang ITE. Sementara itu, M Yoris Maulana selaku Kasat Reskrim Polrestabes Bandung mengungkapkan bahwa ditangkapnya Penghina Ibu Negara berawal dari pemilik akun lain yang turut di tag/ ditautkan oleh DI dengan menggunakan akun @warga_biasa. Saat diselidiki lebih lanjut ternyata DI tinggal di Kota Palembang.
Penghina Ibu Negara
Sementara pemilik akun orang di tag oleh DI adalah seorang warga Bandung yang berinisial DW. DW sendiri mengaku bahwa ia sering melakukan video call dengan DI. Saat penangkapan Penghina Ibu Negara di Palembang, DI langsung mengakui bahwa akun @warga_biasa adalah akun yang ia gunakan di instagram.



Baca juga info : kursus bahasa arab


Pihak kepolisian sendiri menangkap DI di kediamannya di Palembang, saat penangkapan polisi menemukan sebuah telepon genggam dan beberapa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Atas bukti yang di temukan, kini Penghina Ibu Negara tersebut masih dalam proses pemeriksaan perihal keterkaitannya dengan kelompok penyebar ujaran kebencian.

Komentar